Artikel

Mau Produksi Barang Sendiri? Ini Legalitas yang Perlu Kamu Persiapkan

Mau Produksi Barang Sendiri? Ini Legalitas yang Perlu Kamu Persiapkan

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   21 October 2026

Dokter Legal

Awalnya mungkin kamu hanya membeli produk dari supplier lalu menjualnya kembali. Setelah pelanggan mulai bertambah, kamu mulai melihat peluang lain: kenapa tidak membuat produk sendiri?

Memproduksi barang sendiri memang bisa memberikan lebih banyak kendali terhadap produk, mulai dari bahan yang digunakan, desain, kualitas, kemasan, hingga strategi penjualannya. Namun, ketika bisnis mulai masuk ke tahap produksi, kebutuhan legalitasnya juga bisa menjadi lebih kompleks.

Produksi barang bukan sekadar menyiapkan tempat, membeli bahan baku, lalu mulai membuat produk untuk dijual. Kegiatan produksi perlu disesuaikan dengan jenis usaha, produk yang dibuat, lokasi, skala usaha, serta tingkat risiko kegiatannya.

Dalam sistem perizinan berusaha saat ini, jenis perizinan ditentukan dengan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, dengan jenis persyaratan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan tersebut.  Jadi, kalau kamu mau mulai memproduksi barang sendiri, apa saja yang perlu disiapkan?

1. Tentukan Dulu Barang yang Akan Diproduksi
Sebelum mengurus legalitas, tentukan terlebih dahulu produk yang akan dibuat. Ini penting karena kebutuhan legalitas setiap produk tidak selalu sama. Produksi pakaian tentu memiliki ketentuan yang berbeda dengan produksi makanan. Begitu juga dengan kosmetik, produk rumah tangga, alat kesehatan, furnitur, produk elektronik, atau barang lainnya. Karena itu, jangan langsung menggunakan satu jenis izin sebagai patokan untuk semua produk. Jenis barang yang diproduksi akan membantu menentukan kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, serta kemungkinan adanya izin atau persyaratan tambahan.

2. Pastikan NIB Sudah Sesuai
NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, jika sebelumnya bisnis kamu hanya bergerak di bidang perdagangan, kemudian mulai memproduksi barang sendiri, jangan langsung menganggap NIB lama sudah otomatis mencakup kegiatan produksi tersebut. Periksa kembali kegiatan usaha yang tercantum. Kegiatan produksi atau industri termasuk dalam sektor Industri Pengolahan, yang mencakup berbagai kelompok industri seperti makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, furnitur, produk kimia, hingga berbagai industri pengolahan lainnya.  Artinya, KBLI yang digunakan perlu disesuaikan dengan kegiatan produksi yang benar-benar dilakukan.

3. Pilih KBLI yang Sesuai dengan Kegiatan Produksi
KBLI bukan sekadar kode yang dicantumkan pada dokumen usaha. Kode tersebut menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, kamu sebelumnya hanya menjual pakaian dari supplier. Kemudian kamu mulai membuat pakaian sendiri, mulai dari membeli bahan, melakukan pemotongan, menjahit, sampai menghasilkan produk jadi. Kondisi tersebut berbeda dengan kegiatan perdagangan pakaian biasa. Karena itu, sebelum mulai produksi, pastikan kegiatan produksi tersebut sudah tercermin dalam data usaha dan KBLI yang sesuai. Jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama yang terdengar paling dekat. Perhatikan uraian kegiatan di dalamnya agar sesuai dengan proses bisnis kamu.

4. Cek Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Setelah menentukan kegiatan dan KBLI, tahap berikutnya adalah melihat bagaimana kegiatan tersebut dikategorikan dalam sistem perizinan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan, persyaratan perizinannya dapat menjadi lebih kompleks.  Jadi, tidak semua kegiatan produksi membutuhkan jenis perizinan yang sama. Ada kegiatan dengan risiko lebih rendah yang persyaratannya relatif sederhana, tetapi ada pula kegiatan produksi tertentu yang membutuhkan pemenuhan standar atau perizinan tambahan.

5. Perhatikan Persyaratan Dasar Usaha
Selain izin yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, ada pula persyaratan dasar yang perlu diperhatikan sesuai kondisi usaha. Salah satunya berkaitan dengan lokasi kegiatan usaha. Kalau kamu memproduksi barang dari rumah, gudang, ruko, atau tempat produksi khusus, jangan hanya memikirkan apakah tempat tersebut cukup untuk menampung mesin dan bahan baku. Periksa juga apakah lokasi tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan dan apakah ada persyaratan terkait tata ruang, lingkungan, atau ketentuan lain yang berlaku. Hal ini menjadi semakin penting ketika skala produksi mulai meningkat.

6. Produk Tertentu Bisa Membutuhkan Izin Tambahan
Ini bagian yang sering terlewat. Memiliki NIB dan legalitas kegiatan produksi bukan berarti semua produk otomatis boleh langsung dipasarkan. Untuk produk tertentu, bisa terdapat izin, sertifikasi, atau persyaratan tambahan dari instansi terkait. Misalnya, produk makanan dan minuman dapat memiliki ketentuan di bidang pangan. Produk kosmetik memiliki ketentuan tersendiri. Begitu juga alat kesehatan, obat, produk rumah tangga tertentu, atau produk lain yang memiliki standar khusus. Dalam sistem OSS sendiri tersedia berbagai PB UMKU untuk sektor dan kegiatan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan sektor kesehatan, obat dan makanan, perindustrian, perdagangan, dan sektor lainnya. Jadi, setelah mengetahui barang yang akan diproduksi, jangan lupa mencari tahu apakah produk tersebut memiliki persyaratan khusus sebelum diedarkan.

7. Siapkan Tempat Produksi dan Peralatan
Legalitas bukan hanya tentang dokumen. Kalau kamu ingin memproduksi barang sendiri, tempat dan fasilitas produksi juga perlu dipersiapkan sesuai karakter produk. Misalnya, kamu membutuhkan area penyimpanan bahan baku, ruang produksi, tempat penyimpanan produk jadi, peralatan produksi, hingga sistem pengelolaan limbah apabila proses produksinya menghasilkan limbah tertentu. Kebutuhan tersebut tentu berbeda untuk setiap jenis usaha. Semakin besar kegiatan produksi, semakin penting pula memastikan fasilitas yang digunakan dapat mendukung standar dan persyaratan usaha yang berlaku.

8. Jangan Lupakan Standar Produk
Produk yang akan dijual ke konsumen juga perlu diperhatikan dari sisi standar dan ketentuannya. Pada beberapa sektor, pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa sebagai bagian dari penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.  Artinya, bukan hanya perusahaan yang harus memiliki legalitas. Produk yang dihasilkan juga dapat memiliki persyaratan tertentu. Karena itu, sebelum memproduksi dalam jumlah besar, cari tahu terlebih dahulu standar yang berlaku untuk produk tersebut. Jangan sampai barang sudah diproduksi ribuan unit, tetapi ternyata ada persyaratan yang belum dipenuhi.

9. Merek Juga Sebaiknya Mulai Dipikirkan
Kalau kamu sudah memutuskan untuk membuat produk sendiri, kemungkinan besar produk tersebut akan menggunakan merek. Nah, ini waktu yang tepat untuk mulai memikirkan perlindungan merek. Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar atau melakukan promosi secara masif, lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan nama merek yang dipilih tidak bermasalah. Kalau nama merek sudah digunakan bertahun-tahun tetapi ternyata tidak dapat didaftarkan, mengganti nama produk ketika bisnis sudah berkembang tentu bisa merepotkan. Karena itu, urusan produksi dan merek sebaiknya dipikirkan bersamaan.

10. Kalau Produksi Masih Skala Rumahan, Bagaimana?
Produksi dari rumah bukan berarti otomatis bebas dari legalitas. Yang perlu dilihat adalah kegiatan usaha yang dilakukan dan produk yang dihasilkan, bukan hanya apakah tempat produksinya berada di rumah. OSS sendiri membedakan kegiatan produksi untuk keperluan sendiri rumah tangga dengan kegiatan usaha yang masuk ke aktivitas pasar. Jika rumah tangga sudah terlibat dalam kegiatan pasar atau perdagangan, klasifikasi kegiatan mengikuti lapangan usaha yang dilakukan. Jadi, jangan menganggap karena produksinya masih kecil atau dilakukan dari rumah, maka semua persyaratan bisa diabaikan. Justru sejak awal, lebih baik memahami kebutuhan legalitasnya agar ketika usaha berkembang, penyesuaian dapat dilakukan dengan lebih mudah.


Jangan Produksi Dulu, Legalitas Belakangan
Ketika sudah memiliki resep produk, desain kemasan, supplier bahan baku, dan calon pelanggan, rasanya memang ingin langsung mulai produksi. Namun, jangan sampai terburu-buru. Sebelum memproduksi dalam jumlah besar, cek terlebih dahulu:

1. Apa barang yang akan diproduksi?
2. Apa KBLI yang sesuai?
3. Apakah NIB sudah mencakup kegiatan produksi?
4. Bagaimana tingkat risiko kegiatan usahanya?
5. Apakah lokasi produksi sudah sesuai?
6. Apakah ada persyaratan lingkungan atau persyaratan dasar lainnya?
7. Apakah produk membutuhkan izin atau sertifikasi khusus?
8. Apakah ada standar produk yang harus dipenuhi?
9. Apakah merek sudah ditelusuri dan dipersiapkan untuk didaftarkan?

Pengecekan ini dapat membantu kamu mengetahui kebutuhan legalitas sebelum uang dan waktu terlalu banyak dikeluarkan untuk produksi.


Produksi Sendiri Berarti Bisnis Masuk Tahap Baru
Memproduksi barang sendiri merupakan salah satu tanda bahwa bisnis mulai berkembang. Namun, perubahan dari sekadar menjual produk menjadi memproduksi produk membawa tanggung jawab baru. Legalitas usaha perlu disesuaikan dengan kegiatan produksi. Produk juga perlu diperiksa apakah memiliki persyaratan khusus. Tempat, proses produksi, standar, hingga merek perlu dipersiapkan sesuai kebutuhan bisnis.

Jadi, kalau kamu ingin mulai membuat produk sendiri, jangan hanya menyiapkan mesin, bahan baku, dan kemasan. Siapkan juga legalitasnya. Dengan begitu, ketika produk mulai masuk ke pasar, bisnis kamu tidak hanya siap menjual, tetapi juga memiliki dasar legalitas yang sesuai untuk berkembang lebih jauh.


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya 1500+ Perusahaan

Dokter Legal Telah Melayani Berbagai Klien dari Berbagai Industri di Seluruh Indonesia

Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo

Supported By

Dipercaya dan didukung oleh partner terbaik untuk memberikan solusi legal terpadu dan profesional