Layanan Perpajakan

Layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak.

Layanan Perpajakan

DokterLegal dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dan membantu Anda dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan layanan pembukuan sehingga Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis Anda.

Hubungi Kami  
Dokter Legal

Mari Lihat Layanan Kami

DokterLegal memiliki tim dan konsultan yang berpengalaman dibidangnya sehingga Anda dapat mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.

  • Pelaporan Pajak Bulanan

  • Pembuatan Laporan Keuangan

  • Pelaporan Pajak Tahunan

  • Pengurusan PKP

  • Layanan Lainnya

Dokter Legal berdiri pada tahun 2019 bergerak di bidang Konsultan Legalitas.

Melayani berbagai macam Perizinan Usaha seperti Jasa Pemdirian PT, CV, PMA, Yayasan, Perkumpulan, koperasi dll. Juga membantu pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar,Hak Merek, Hak Paten, Izin Edar (IDAK), ISO, SBU SIUJK, IUJP, IUP-OPK, SIUPAL, SIUPKK, Izin Limbah B3, Izin PPIU, SIUJPT, KITAS, IMB, & Izin

Pelaporan Pajak Dan Keuangan Bulanan

START UP

Perusahaan baru dibentuk dengan omset nihil.

  • Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 23
  • Perhitungan & Pelaporan PPh UMKM
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 4 Ayat (2)
  • Pembuatan Laporan Keuangan meliputi : Laba/Rugi, Neraca, Buku Besar
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Konsultasi Pajak

Rp. 1.500.000/Bulan

Hubungi Kami  

UMKM

Perusahaan non PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M :

  • Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 23
  • Perhitungan & Pelaporan PPh UMKM
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 4 Ayat (2)
  • Pembuatan Laporan Keuangan meliputi : Laba/Rugi, Neraca, Buku Besar
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Konsultasi Pajak

Rp. 3.000.000/Bulan

Hubungi Kami  

ENTERPRISE

Perusahaan PKP atau dengan omset lebih dari 4,8 M sd 10M :

  • Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 23
  • Perhitungan & Pelaporan PPh UMKM
  • Perhitungan & Pelaporan PPh 4 Ayat (2)
  • Perhitungan & Pelaporan PPN
  • Pembuatan Laporan Keuangan meliputi : Laba/Rugi, Neraca, Buku Besar
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Pendampingan apabila dilakukan pemeriksaan oleh DJP
  • Konsultasi Pajak

Rp. 6.000.000/Bulan

Hubungi Kami  

Additional + 750.000 Untuk Pengurusan Sertifikat Elektronik (E-Bupot Unifikasi)

Dokter Legal Dokter Legal

Dapatkan bonus menarik lainnya untuk pembayaran minimum 12 bulan :

Dokter Legal
01

FREE Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan

02

FREE Pengurusan EFIN Perusahaan

03

FREE Pengurusan SK PP 55

04

Layanan prioritas benefit dan penawaran menarik DokterLegal lainnya.

Layanan Pelaporan Pajak Bulanan Perorangan

Layanan Pelaporan Pajak Perusahaan Bulanan


Perusahaan baru dibentuk dengan omset nihil.
Rp. 750.000/Bulan


Perusahaan non PKP atau dengan omset maksimal 4,8M
Rp. 1.500.000/Bulan


Perusahaan PKP atau dengan omset maksimal 4,8M sd 10M
Rp. 3.000.000/Bulan

Hubungi Kami  

Layanan Pelaporan Pajak Perusahaan Tahunan


Pelaporan SPT Tahunan Nihil
Rp. 1.500.000/Tahun


Pelaporan SPT Tahunan ada transaksi
Rp. 3.000.000/Tahun

Hubungi Kami  
Dokter Legal

Pengurusan PKP

PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Mulai dari :
Rp. 2.500.000

Hubungi Kami  

Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :

  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan PPnBM dan.
  • Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Syarat Pengurusan PKP :

  • Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun, apabila dalam 1 tahun memliki omset kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Melewati survei yang dilakukan oleh KPP
  • Melengkapi syarat dan dokumen pengajuan PKP ke KPP terdaftar.
Dokter Legal

Dokumen yang perlu dilengkapi :

  • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)

  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus

  • Fotokopi Akta Pendirian dan NIB

  • Surat perjanjian sewa jika sewa atau surat bukti kepemilikan kantor jika kantor milik sendiri

  • Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir

  • Tidak memiliki utang pajak

Layanan Pembukuan

Mulai dari Rp. 1.000.000 /Bulan

Monitor kondisi usaha Anda dengan laporan keuangan yang akurat dan andal. DokterLegal akan membantu pembuatan laporan keuangan dari Laporan Neraca, Laba Rugi, hingga Buku Besar!

Hubungi Kami  
Dokter Legal

Layanan Lainnya

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal