Penyelesaian Administrasi Perusahaan untuk Menghindari Hutang Pajak serta menghentikan kewajiban pelaporan pajak.
Penutupan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT:
Penutupan Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia juga memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Meskipun prosedurnya tidak seformal penutupan PT, ada tahapan yang tetap harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan CV:
Penutupan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia membutuhkan proses yang lebih kompleks karena melibatkan investor asing dan peraturan terkait. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT PMA:
Semua kewajiban perusahaan harus diselesaikan, termasuk: