FAQ

Pertanyaan Urusan Legalitas Yang Sering Diajukan Kepada Kami

Peraturan Pembuatan Nama PT & CV

Pertanyaan seputar peraturan pembuatan nama PT & CV.

Nama PT minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.

Nama CV boleh terdiri dari hanya 2 kata dan juga dibolehkan untuk menggunakan bahasa inggris.

Bila nama PT hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Peraturan Pendaftaran Merek

Pertanyaan seputar peraturan pendaftaran Merek.

Direkomendasikan untuk di daftarkan untuk menghindari permasalahan seperti logo perusahaan di ambil oleh orang lain.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll. Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual untuk penemuan atau invensi yang erat kaitannya dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll. Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya seni yang diciptakan. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll.

Pendirian Usaha

Pertanyaan seputar peraturan pendirian usaha.

Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat: a. Cukup usia dan cakap secara hukum b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.

Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.

Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.

1. Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)

Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017

Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :

UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39

1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
-Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.

Penghadap wajib menghadap Notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut.

Pilihan lainnya, Penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses

Perizinan Khusus

Pertanyaan seputar peraturan perizinan khusus.

Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.

Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)

Peraturan Perpajakan

Pertanyaan seputar peraturan perpajakan.

Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.

PKP hanya diperlukan bagi usaha yang memiliki omzet lebih dari 4.8m per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal