Pendirian Perkumpulan

Untuk Anda yang ingin mendirikan perkumpulan dengan maksud dan tujuan yang sama di bidang tertentu tanpa sistem pembagian keuntungan.

PENDIRIAN PERKUMPULAN

Untuk Anda yang ingin mendirikan perkumpulan dengan maksud dan tujuan yang sama di bidang tertentu tanpa sistem pembagian keuntungan.

Pendirian Perkumpulan

Rp. 7.000.000

Yang Anda Dapatkan :

  • Akta Pendirian Perkumpulan
  • NPWP & SKT
  • NIB

Hubungi Kami  

Syarat Pendirian Perkumpulan

Pendiri Minimal 2 Orang

Perkumpulan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Akta Pendirian dari Notaris

Akta pendirian perkumpulan harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta atau dokumen ini berisi Anggaran Dasar (AD) yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi perkumpulan.

Anggaran Dasar (AD)

Anggaran Dasar perkumpulan harus mencakup informasi penting seperti nama perkumpulan, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat anggota, dan mekanisme pengelolaan organisasi.

Tujuan Perkumpulan

Perkumpulan harus memiliki tujuan yang jelas di bidang sosial, agama, kemanusiaan, atau tujuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan Perkumpulan

Perkumpulan harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta anggota-anggota lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Setelah akta pendirian dibuat, pendiri harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Surat Keputusan Menteri

Setelah pengajuan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah sah menjadi badan hukum.

NPWP & NIB

Setelah perkumpulan disahkan sebagai badan hukum, perkumpulan tersebut harus mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak setempat. Jika perkumpulan bergerak di bidang usaha atau kegiatan ekonomi, maka perlu mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal