Pendirian Persekutuan Perdata

Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan perdata.

Dokter Legal

Persekutuan Perdata Lite

Rp. 3.500.000

Rp. 2.000.000

Yang Anda Dapatkan :

  • Akta Pendirian Persekutuan Perdata
  • NPWP & SKT
  • NIB Persekutuan Perdata

Hubungi Kami  
Dokter Legal

Persekutuan Perdata Full

Rp. 6.500.000

Rp. 4.000.000

Yang Anda Dapatkan :

  • Akta Pendirian Persekutuan Perdata
  • NPWP & SKT
  • NIB Persekutuan Perdata

Hubungi Kami  

Proses Pendirian Persekutuan Perdata

Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata

Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti:

  • Nama Persekutuan
  • Tempat Kedudukan
  • Bidang Usaha
  • Modal Usaha
  • Struktur Kepengurusan

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian Persekutuan Perdata harus dilakukan oleh notaris. Akta ini berfungsi sebagai dokumen autentik yang menjadi bukti legalitas pendirian persekutuan.Notaris diberi wewenang oleh para sekutu untuk mengajukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018. Pendaftaran ini diperlukan agar Persekutuan Perdata resmi diakui oleh hukum.

Pengurusan NPWP

Setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh Menteri, sistem SABU akan secara otomatis mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Persekutuan Perdata yang baru disahkan. Kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat.

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

Persekutuan Perdata harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB adalah identitas usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan komersial. Selain itu, firma juga wajib mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah mendapatkan NIB, persekutuan wajib mengurus Izin Usaha agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah. Untuk usaha yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan regulasi khusus, Izin Komersial atau Operasional juga wajib diajukan melalui platform OSS.

Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata

KTP & NPWP sekutu Persekutuan Perdata

Nomor telepon dan email perusahaan

Formulir pendirian Persekutuan Perdata

Tanda tangan Notaris

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal