Pendirian Yayasan

Untuk Anda yang ingin mendirikan badan hukum dengan tujuan sosial, agama, dan kemanusiaan.

PENDIRIAN YAYASAN

Untuk Anda yang ingin mendirikan badan hukum dengan tujuan sosial, agama, dan kemanusiaan.

Pendirian Yayasan

Rp. 4.000.000

Yang Anda Dapatkan :

  • Akta Pendirian Yayasan
  • NPWP & SKT
  • NIB

Hubungi Kami  

Persyaratan Pendirian Yayasan

KTP & NPWP pengurus Yayasan

Nomor telepon dan email perusahaan

Formulir pendirian Yayasan

Tanda tangan Notaris

Proses Pendirian Yayasan

Kesepakatan Pendiri Yayasan

Sebelum memulai pendirian yayasan, pendiri harus menyepakati hal-hal penting seperti:

  • Nama yayasan
  • Tempat Kedudukan
  • Tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
  • Struktur permodalan dan pengurus

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian yayasan harus dibuat oleh notaris. Notaris akan membuat akta autentik yang mencantumkan semua kesepakatan pendiri mengenai yayasan tersebut. Akta ini merupakan dasar hukum yayasan.

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan yayasan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sesuai Pasal 10 Permenkumham No. 2/2016. Setelah mendapatkan persetujuan, yayasan akan diakui secara resmi sebagai badan hukum.

Pengurusan NPWP

Setelah yayasan disahkan, sistem SABH secara otomatis akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yayasan tersebut. Kartu NPWP fisik dapat diminta di kantor pajak setempat jika diperlukan. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak bagi yayasan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya, yayasan harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS). NIB diperlukan sebagai identitas resmi yayasan untuk keperluan administrasi.

Izin Usaha dan Izin Komersial

Jika yayasan menjalankan kegiatan komersial, maka perlu mengajukan Izin Usaha atau Izin Komersial sesuai dengan PP No. 5/2021.

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal