Pendirian Firma

Untuk Anda yang membutuhkan badan usaha berbentuk persekutuan.

Firma Lite
Firma Full
Firma Full
+ Virtual Office Lite
Rp. 1.500.000
Rp. 3.000.000
Rp. 5.500.000
Akta Pendirian dan SKT Kemenkumham
NPWM dan SKT
NIB (Izin Usaha)
Penyewaan Alamat Virtual untuk 1 Tahun
Hubungi Kami   Hubungi Kami   Hubungi Kami  

Proses Pendirian Firma

Kesepakatan Pendiri Firma

Sebelum memulai proses pendirian firma, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting, seperti:

  • Nama Firma
  • Tempat Kedudukan
  • Bidang Usaha
  • Modal Usaha
  • Struktur Kepengurusan

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pembuatan akta pendirian firma harus dilakukan oleh seorang notaris. Akta ini adalah dokumen autentik yang menjadi bukti legal pendirian firma. Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran Firma di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran firma ke Menteri Hukum dan HAM melalui SABU. Pendaftaran ini penting agar firma dapat diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018.

Pengurusan NPWP

Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, firma akan otomatis mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Namun, kartu fisik NPWP bisa dimintakan secara langsung ke kantor pajak setempat oleh pendiri atau kuasanya.

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Firma kemudian perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), firma juga wajib mengurus Izin Usaha dan, jika diperlukan, Izin Komersial atau Operasional. Pengajuan izin-izin ini dilakukan melalui platform OSS (Online Single Submission), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan Pendirian Firma

KTP & NPWP sekutu Firma

Nomor telepon dan email perusahaan

Formulir pendirian Firma

Tanda tangan Notaris

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal