
Koperasi Lite
Rp. 7.000.000
Yang Anda Dapatkan :
- Akta Pendirian Koperasi
- SK Koperasi
- Penyuluhan Pendirian Koperasi
Untuk Anda yang ingin mendirikan organisasi ekonomi berbasis kekeluargaan dengan prinsip ekonomi rakyat.
Yang Anda Dapatkan :
Yang Anda Dapatkan :
Note : hanya dapat diproses minimal 1 tahun setelah Koperasi berdiri.
Koperasi primer perlu didirikan oleh setidaknya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi sebagai anggotanya. Jumlah anggota ini diperlukan untuk memastikan ada dukungan yang cukup untuk operasional koperasi.
Rapat pendirian wajib diadakan oleh para pendiri. Rapat ini membahas dan menyetujui Anggaran Dasar (AD) koperasi, termasuk nama, tempat kedudukan, maksud, tujuan, dan jenis koperasi yang akan didirikan. Rapat ini berfungsi sebagai dasar hukum dan administrasi bagi koperasi.
Dalam Anggaran Dasar koperasi harus mencakup berbagai hal penting seperti nama koperasi, struktur keanggotaan, tujuan usaha, bidang usaha, serta aturan pembagian sisa hasil usaha. AD menjadi dokumen dasar yang mengatur operasional koperasi.
Akta pendirian koperasi harus dibuat oleh Notaris yang memiliki sertifikasi khusus sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Notaris ini berperan dalam memastikan legalitas dan keabsahan pendirian koperasi.
Nama koperasi harus disetujui melalui sistem administrasi SISMINBHKOP sebelum proses pengesahan koperasi dilanjutkan. Nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Para pendiri diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti setoran modal awal, dan rencana kegiatan usaha awal. Dokumen ini dibutuhkan sebagai persyaratan administratif untuk pengajuan pengesahan koperasi.
Bagi koperasi sekunder, harus ada dokumen tambahan seperti berita acara rapat dari koperasi-koperasi calon anggota, surat kuasa, keputusan pengesahan badan hukum, dan NPWP aktif dari koperasi-koperasi anggota.
Akta pendirian koperasi harus diajukan kepada Menteri Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pengajuan ini memastikan bahwa koperasi diakui secara resmi dan sah secara hukum.