Pendirian PT Perorangan

Pendirian Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang.

Dokter Legal

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

— UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

PENDIRIAN PT PERORANGAN

Dokter Legal

PT Perorangan Lengkap

Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M

Rp. 1.900.000

Rp. 1.000.000

Bonus :

  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB & Sertifikat Standar*

*PKKPR & Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan

Hubungi Kami  
Dokter Legal

PT Perorangan Lengkap + Virtual Office Lite

Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M

Rp. 4.400.000

Rp. 3.500.000

Bonus :

  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB & Sertifikat Standar*

*PKKPR & Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan

Hubungi Kami  
Dokter Legal

PT Perorangan Lengkap + Virtual Office Silver Promo

Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M

Rp. 4.900.000

Rp. 4.000.000

Bonus :

  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB & Sertifikat Standar*
  • Sewa Alamat Kantor Virtual 1 tahun + 1 jam meeting room / bulan

*PKKPR & Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan

Hubungi Kami  
Dokter Legal

PT Perorangan Lengkap + Virtual Office Premium

Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M

Rp. 11.000.000

Rp. 9.000.000

Bonus :

  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB & Sertifikat Standar*
  • Sewa Alamat Kantor Virtual 1 tahun
  • Layanan Resepsionis Profesional
  • Nomor Telepon Khusus Perusahaan
  • Gratis Sambungan Telepon ke Seluruh Dunia
  • Meeting Room 8jam/bulan
  • Workstation 8jam/bulan
  • V-Office exclusive Suite 3jam/bulan

*PKKPR & Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan

Hubungi Kami  

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan

PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000.
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000.
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris.

PT Biasa

Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun.
Tidak ada modal maksimal pendirian.
Tidak ada maksimal omzet.
Wajib membuat akta notaris.

Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan

Usaha Mikro

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

 Memenuhi kriteria UMK

 Hanya ada 1 pemegang saham

 Pendiri berusia minimal 17 tahun

 Pendiri cakap hukum

 Pendiri adalah Warga Negara Indonesia

 Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal