Artikel

Sertifikat Halal untuk Produk Kamu: Berapa Lama Prosesnya?

Sertifikat Halal untuk Produk Kamu: Berapa Lama Prosesnya?

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   22 January 2025

Dokter Legal

Jika kamu seorang pelaku usaha di bidang makanan, minuman, kosmetik, atau bahkan obat-obatan, kamu pasti sudah tidak asing dengan sertifikat halal. Sertifikasi ini menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tapi, mungkin kamu bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya proses pengurusan sertifikat halal itu? Jangan khawatir, kita akan kupas tuntas di artikel ini, lengkap dengan tips agar prosesnya berjalan lebih lancar.


Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?

Sebelum membahas prosesnya, mari kita pahami dulu kenapa sertifikat halal ini sangat penting. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk kamu aman dikonsumsi oleh umat Islam, tetapi juga menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Dengan memiliki sertifikat halal, kamu juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri ya D-Folks. 


Tahapan dan Lama Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal di Indonesia biasanya dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah tahapan umum yang harus kamu lalui:

1. Pengajuan Permohonan

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Pada tahap ini, D-Folks perlu melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Formulir pendaftaran
  • Data perusahaan
  • Daftar bahan baku dan proses produksi
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran

Biasanya, tahap pengajuan ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung kelengkapan dokumen yang kamu serahkan.


2. Pemeriksaan oleh LPH

Setelah pengajuan diterima, produk kamu akan diperiksa oleh LPH yang sudah diakreditasi oleh BPJPH. Pemeriksaan ini meliputi:

  • Verifikasi bahan baku
  • Observasi proses produksi
  • Pengujian laboratorium (jika diperlukan)

Tahap ini memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung pada kompleksitas produk dan jadwal pemeriksaan di LPH.


3. Sidang Fatwa Halal oleh MUI

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibawa ke sidang fatwa halal yang dilakukan oleh MUI. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah produk kamu memenuhi syariat Islam atau tidak. Jika hasilnya disetujui, maka sertifikat halal akan diterbitkan.

Tahap ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.


4. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah sidang fatwa halal selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi. Tahap ini membutuhkan waktu sekitar 1 minggu, sehingga total waktu yang diperlukan dari awal hingga sertifikat diterbitkan adalah sekitar 6-8 minggu.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses

Proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih cepat atau lambat tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  1. Kelengkapan Dokumen: Jika dokumen kamu tidak lengkap atau ada yang perlu diperbaiki, prosesnya bisa tertunda.
  2. Kompleksitas Produk: Produk dengan bahan baku yang banyak atau menggunakan bahan impor mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk diperiksa.
  3. Jadwal LPH dan MUI: Kepadatan jadwal pemeriksaan di LPH atau sidang di MUI juga bisa mempengaruhi durasi proses.
  4. Revisi atau Uji Tambahan: Jika ada bahan baku yang diragukan, mungkin akan diperlukan pengujian tambahan yang memakan waktu lebih lama.


Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Lebih Cepat

Agar pengurusan sertifikat halal untuk produk kamu berjalan lebih lancar dan cepat, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  • Siapkan Dokumen dengan Teliti
  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar sebelum kamu mengajukan permohonan. Luangkan waktu untuk memeriksa ulang agar tidak ada kesalahan.
  • Gunakan Bahan yang Sudah Bersertifikat Halal
  • Jika memungkinkan, gunakan bahan baku yang sudah memiliki sertifikat halal. Ini akan mempercepat proses verifikasi di LPH.
  • Pahami Proses Produksi dengan Detail

Kamu perlu memahami setiap tahap proses produksi, termasuk alat yang digunakan, agar bisa menjawab pertanyaan dari tim pemeriksa dengan jelas.

Konsultasikan dengan Ahli

Jika merasa bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam pengurusan sertifikat halal. Mereka bisa memberikan panduan dan membantu mempercepat proses.

Manfaatkan Teknologi Digital

Saat ini, BPJPH menyediakan layanan online untuk pengajuan sertifikasi halal. Ini bisa menghemat waktu dibandingkan pengajuan secara manual. Pastikan kamu memanfaatkan platform yang tersedia.


Biaya Sertifikasi Halal

Selain waktu, biaya juga menjadi salah satu hal yang perlu kamu pertimbangkan ya D-Folks. Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis produk, ukuran perusahaan, dan layanan yang digunakan. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah seringkali memberikan subsidi atau program gratis untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.


Kesimpulan

Proses pengurusan sertifikat halal memang membutuhkan waktu, rata-rata sekitar 6-8 minggu dari awal hingga akhir. Namun, dengan persiapan yang matang, kelengkapan dokumen, dan pemahaman terhadap proses, kamu bisa mempercepat jalannya pengurusan. Sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen. Jadi, pastikan kamu mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memanfaatkan tips yang sudah dibahas. Selamat mencoba dan semoga sukses!


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal