Artikel

PIRT vs BPOM: Mana yang Dibutuhkan untuk Produk Anda?

PIRT vs BPOM: Mana yang Dibutuhkan untuk Produk Anda?

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   17 March 2025

Dokter Legal

Jika kamu seorang pelaku usaha di bidang makanan atau minuman, pasti sudah sering mendengar tentang PIRT dan BPOM. Kedua izin ini sering kali menjadi perbincangan di kalangan pebisnis, terutama bagi yang baru merintis usaha. Tapi, mana yang sebenarnya kamu butuhkan? Apakah cukup dengan PIRT, atau wajib mengurus BPOM juga? Yuk, kita bahas secara mendalam agar kamu bisa menentukan pilihan yang tepat!


Apa Itu PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan kepada produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri kecil atau rumahan. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berlaku selama lima tahun. PIRT memastikan bahwa makanan yang kamu produksi telah memenuhi standar keamanan pangan dasar sehingga layak untuk diedarkan di pasar lokal.


Syarat Mengurus PIRT

Untuk mendapatkan PIRT, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, di antaranya:

  • Produk tidak mudah rusak dalam waktu singkat (bukan makanan kaleng atau susu).
  • Usaha berskala kecil atau rumahan.
  • Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti uji laboratorium sederhana untuk memastikan keamanan produk.
  • Mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Jika produkmu memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengurus PIRT sebagai langkah awal legalitas usahamu. Keuntungan utama PIRT adalah proses pengurusannya yang relatif lebih cepat dan murah dibandingkan izin BPOM.


Apa Itu BPOM?

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga yang mengawasi dan mengeluarkan izin edar untuk produk makanan, obat, kosmetik, dan suplemen. Produk dengan izin BPOM dianggap memiliki standar keamanan yang lebih tinggi karena melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat.


Syarat Mengurus Izin BPOM

Mengurus izin BPOM lebih kompleks dibandingkan PIRT. Beberapa syarat yang harus kamu penuhi, antara lain:

  • Produk harus melalui serangkaian uji laboratorium yang lebih ketat untuk memastikan kandungan dan keamanan produk.
  • Pabrik atau tempat produksi harus memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Mengurus dokumen administrasi yang lebih lengkap, seperti sertifikat halal, komposisi produk, dan bahan baku yang digunakan.
  • Proses perizinan bisa memakan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dibandingkan PIRT.
  • Menggunakan bahan baku yang sudah terdaftar di BPOM.
  • Menyediakan contoh produk untuk diuji lebih lanjut.


Perbedaan PIRT dan BPOM

PIRT lebih cocok untuk usaha kecil atau rumahan yang memproduksi makanan dengan risiko kesehatan rendah. PIRT lebih mudah didapatkan dan memungkinkan produk dijual di pasar tradisional atau warung kecil. Di sisi lain, BPOM diperlukan untuk produk dengan skala produksi lebih besar atau produk yang dijual secara nasional dan internasional. Dengan izin BPOM, produkmu bisa masuk ke supermarket besar dan marketplace terkemuka.


Selain itu, produk yang memerlukan BPOM biasanya memiliki komposisi yang lebih kompleks, seperti makanan olahan, suplemen, atau produk dengan klaim kesehatan tertentu. BPOM memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.


Salah satu keuntungan utama dari memiliki izin BPOM adalah kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen. Banyak pembeli yang lebih memilih produk dengan label BPOM karena merasa lebih yakin akan kualitas dan keamanannya. Hal ini bisa menjadi nilai tambah yang membantu penjualan produkmu meningkat.


Mana yang Harus Kamu Pilih?

Jika Kamu Baru Memulai Usaha

Jika usaha makanan atau minumanmu masih dalam skala kecil dan hanya dipasarkan dalam lingkup lokal, maka PIRT sudah cukup. Dengan PIRT, kamu bisa menjual produkmu di pasar tradisional, warung, atau secara online dengan jangkauan terbatas. Proses pengurusannya lebih mudah dan biayanya lebih terjangkau.

Namun, meskipun PIRT lebih sederhana, kamu tetap harus memastikan bahwa produk yang kamu jual aman untuk dikonsumsi. Pastikan bahan baku yang kamu gunakan berkualitas baik dan cara produksi yang kamu terapkan bersih serta higienis.


Jika Kamu Ingin Menjangkau Pasar yang Lebih Luas

Jika kamu ingin produkmu masuk ke supermarket besar, e-commerce nasional, atau bahkan diekspor, maka kamu perlu mengurus izin BPOM. Produk dengan label BPOM lebih dipercaya oleh konsumen karena telah melewati uji keamanan yang lebih ketat. Selain itu, banyak distributor dan marketplace besar yang mewajibkan izin BPOM agar produk bisa dipasarkan secara luas.

Dengan memiliki izin BPOM, kamu juga bisa menjual produkmu di platform internasional. Banyak negara yang mensyaratkan sertifikasi BPOM sebelum menerima produk makanan dari luar negeri. Ini bisa menjadi peluang besar bagi bisnismu untuk berkembang lebih jauh.


Bagaimana Cara Mengurus PIRT dan BPOM?

Cara Mengurus PIRT

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
  • Menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, foto lokasi produksi, dan surat pernyataan kepemilikan usaha.
  • Mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.
  • Menunggu proses pemeriksaan dan uji laboratorium sederhana.
  • Jika lolos, izin PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama lima tahun.

Cara Mengurus Izin BPOM

  • Mempersiapkan dokumen administratif seperti SIUP, TDP, NPWP, dan dokumen legal lainnya.
  • Memastikan lokasi produksi memenuhi standar CPPOB.
  • Mengajukan permohonan ke BPOM dan mengikuti prosedur pendaftaran produk.
  • Melakukan serangkaian uji laboratorium yang diperlukan.
  • Jika semua syarat terpenuhi, izin BPOM akan diberikan dan produk bisa dipasarkan secara lebih luas.
  • Memeriksa dan melengkapi label kemasan sesuai dengan ketentuan BPOM.
  • Menyediakan sampel produk untuk diuji oleh BPOM sebelum izin diberikan.


Kapan Harus Beralih dari PIRT ke BPOM?

Jika bisnismu berkembang pesat dan permintaan produk semakin tinggi, ada baiknya mulai mempertimbangkan untuk mengurus izin BPOM. Beberapa tanda bahwa kamu perlu naik level antara lain:

  • Produk mulai dijual ke seluruh Indonesia.
  • Kamu ingin menjual produk di e-commerce besar seperti Shopee Mall atau Tokopedia Official Store.
  • Produkmu mulai diminati oleh distributor besar atau jaringan supermarket.
  • Kamu berencana untuk mengekspor produk ke luar negeri.
  • Kamu ingin menambah nilai jual produk dengan kredibilitas yang lebih tinggi.
  • Permintaan konsumen semakin banyak yang menanyakan soal legalitas BPOM.

Dengan mengurus izin BPOM, bisnismu bisa berkembang lebih luas dan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen. Keamanan produk yang lebih terjamin juga akan meningkatkan loyalitas pelanggan terhadap merekmu.



Kesimpulan

Baik PIRT maupun BPOM memiliki peran penting dalam legalitas produk makanan dan minuman. Jika kamu baru memulai usaha skala kecil, cukup urus PIRT terlebih dahulu karena prosesnya lebih sederhana dan murah. Namun, jika ingin memperluas pasar dan meningkatkan kredibilitas produk, maka izin BPOM sangat diperlukan. Pastikan kamu memilih izin yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnismu agar usaha bisa berkembang dengan aman dan legal!


Jadi, apakah kamu sudah menentukan izin mana yang paling sesuai untuk bisnismu? Jika ingin berkembang lebih jauh, selalu pertimbangkan legalitas agar usahamu semakin terpercaya dan berkelanjutan!


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal