Artikel

Bisnis Mulai Menjual Produk Baru? Cek Dulu Apakah Ada Izin Tambahan

Bisnis Mulai Menjual Produk Baru? Cek Dulu Apakah Ada Izin Tambahan

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   16 September 2026

Dokter Legal

Menambah produk baru bisa menjadi langkah menarik untuk mengembangkan bisnis. Produk baru dapat membuka pasar yang lebih luas, menjangkau pelanggan berbeda, sekaligus meningkatkan peluang penjualan. Namun, sebelum produk tersebut dipasarkan, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan, yaitu memastikan legalitas dan perizinannya sudah sesuai.

Pasalnya, memiliki NIB bukan berarti semua jenis produk otomatis boleh dijual tanpa persyaratan tambahan. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, jenis kegiatan usaha dan tingkat risikonya dapat menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Ketentuan ini saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Lalu, apa saja yang perlu dicek ketika perusahaan ingin menjual produk baru?


Produk Baru Belum Tentu Cukup dengan NIB
NIB memang menjadi identitas bagi pelaku usaha dan bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, kebutuhan legalitas tidak berhenti pada kepemilikan NIB.

Setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Karena itu, perizinan yang dibutuhkan juga dapat berbeda. OSS sendiri menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis izin dan kewajiban yang perlu dipenuhi berdasarkan kegiatan usaha.

Artinya, ketika perusahaan menambahkan produk baru, jangan langsung berasumsi bahwa izin yang sudah dimiliki otomatis mencakup produk tersebut. Produk baru perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan jenis produk, kegiatan usaha, cara produksi, distribusi, hingga risiko yang berkaitan dengannya.

1. Cek Apakah Produk Sesuai dengan Kegiatan Usaha

Langkah pertama adalah melihat apakah kegiatan usaha yang tercatat memang sesuai dengan aktivitas perusahaan saat menjual produk baru. Misalnya, perusahaan sebelumnya hanya menjalankan kegiatan perdagangan produk tertentu. Kemudian perusahaan ingin mulai menjual kategori produk yang berbeda. Perusahaan perlu mengecek apakah kegiatan tersebut masih sesuai dengan KBLI yang sudah dimiliki atau membutuhkan penyesuaian.

Hal ini penting karena KBLI digunakan untuk menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Jangan sampai produk sudah masuk ke pasar, tetapi kegiatan usaha yang tercatat belum mencerminkan aktivitas tersebut.

2. Periksa Apakah Produk Memiliki Persyaratan Khusus
Tidak semua produk diperlakukan sama dari sisi perizinan. Ada produk yang dapat diperdagangkan dengan persyaratan tertentu, tetapi ada juga produk yang membutuhkan izin, sertifikasi, standar, atau pemenuhan ketentuan khusus sebelum diedarkan. Contohnya dapat ditemukan pada sektor obat dan makanan.

Pemerintah telah menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk subsektor tersebut melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025. Karena itu, ketika perusahaan ingin menambahkan produk baru, penting untuk mencari tahu apakah produk tersebut termasuk kategori yang memiliki pengawasan atau persyaratan khusus.

3. Perhatikan Cara Produk Dibuat dan Dipasarkan
Jenis produk memang penting, tetapi cara perusahaan menjalankan bisnisnya juga perlu diperhatikan. Ada perbedaan antara perusahaan yang hanya membeli produk dari pemasok kemudian menjualnya kembali dengan perusahaan yang memproduksi, mengolah, mengemas, atau mendistribusikan produk tersebut. Perbedaan aktivitas tersebut dapat membuat kebutuhan legalitasnya ikut berbeda.

Misalnya, perusahaan awalnya hanya melakukan perdagangan. Kemudian perusahaan mulai memproduksi sendiri produk yang sebelumnya dibeli dari pemasok. Kondisi ini bukan sekadar menambah barang dagangan, tetapi juga dapat berarti perusahaan menjalankan kegiatan usaha baru. Karena itu, sebelum melakukan perubahan model bisnis, cek kembali kegiatan usaha dan perizinannya.

4. Cek Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Dalam perizinan berbasis risiko, tingkat risiko menjadi salah satu faktor yang menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, semakin banyak pula persyaratan yang mungkin harus dipenuhi. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko dari setiap kegiatan usaha. Karena itu, produk baru sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi apakah "boleh dijual" atau tidak. Perusahaan juga perlu melihat bagaimana produk tersebut dikategorikan dalam kegiatan usaha dan persyaratan apa yang melekat pada kegiatan tersebut.

5. Jangan Lupa Cek Perizinan Tambahan
Selain perizinan berusaha utama, pada kegiatan tertentu dapat terdapat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU. Kebutuhan tersebut bergantung pada sektor dan kegiatan yang dilakukan perusahaan. PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri mencakup pengaturan mengenai Perizinan Berusaha dan PB UMKU dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Jadi, ketika produk baru akan dijual, perusahaan perlu memastikan apakah ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dijalankan. Hal ini semakin penting apabila produk masuk ke sektor yang memiliki regulasi khusus.


Apa Risiko Menjual Produk Sebelum Izin Lengkap?
Menjual produk terlebih dahulu kemudian mengurus legalitasnya belakangan mungkin terlihat lebih praktis. Namun, langkah tersebut dapat menimbulkan masalah jika ternyata produk membutuhkan persyaratan tertentu. Perusahaan bisa menghadapi kendala ketika melakukan pemeriksaan, memperluas distribusi, bekerja sama dengan perusahaan besar, atau mengikuti proses pengadaan dan tender. Selain itu, jika data kegiatan usaha belum sesuai, perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian terlebih dahulu sebelum dapat memenuhi perizinan yang diperlukan. Masalah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal akhirnya berubah menjadi pekerjaan tambahan.


Bagaimana Cara Mengeceknya?
Sebelum meluncurkan produk baru, perusahaan dapat melakukan beberapa pengecekan sederhana:

Pertama, identifikasi produk. Kenali jenis, karakteristik, fungsi, dan cara produk tersebut diproduksi atau diperoleh.
Kedua, cek kegiatan usaha. Pastikan aktivitas perusahaan sesuai dengan KBLI yang tercatat.
Ketiga, cek tingkat risiko. Perhatikan bagaimana kegiatan tersebut dikategorikan dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Keempat, cek izin tambahan. Pastikan tidak ada sertifikasi, standar, atau PB UMKU yang perlu dipenuhi.
Kelima, periksa dokumen perusahaan. Pastikan informasi mengenai kegiatan usaha dan perizinan sudah konsisten.

Dengan melakukan pengecekan sebelum produk diluncurkan, perusahaan dapat mengetahui kebutuhan legalitas lebih awal.


Produk Baru, Legalitas Juga Harus Siap
Mengembangkan produk baru memang bisa menjadi peluang besar bagi perusahaan. Namun, jangan sampai fokus hanya tertuju pada produksi, pemasaran, dan penjualan sementara aspek legalitas justru tertinggal. Setiap kali perusahaan ingin menambah produk, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan KBLI? Apakah ada izin tambahan? Apakah produk memiliki standar atau persyaratan khusus? Dan apakah dokumen perusahaan sudah mencerminkan kegiatan yang sebenarnya? Jawaban dari pertanyaan tersebut akan membantu perusahaan menentukan langkah berikutnya.


Kesimpulan
Menjual produk baru tidak selalu cukup dengan mengandalkan NIB yang sudah dimiliki. Kebutuhan legalitas bergantung pada kegiatan usaha, karakteristik produk, tingkat risiko, serta ketentuan sektor terkait. Karena itu, sebelum produk baru dipasarkan, pastikan perusahaan sudah mengecek kesesuaian KBLI, tingkat risiko, perizinan berusaha, serta kemungkinan adanya izin atau persyaratan tambahan. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya siap menjual produk dari sisi bisnis, tetapi juga lebih siap dari sisi legalitas. Produk boleh baru, tetapi jangan sampai legalitasnya menyusul belakangan.


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya 1500+ Perusahaan

Dokter Legal Telah Melayani Berbagai Klien dari Berbagai Industri di Seluruh Indonesia

Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo
Client Logo

Supported By

Dipercaya dan didukung oleh partner terbaik untuk memberikan solusi legal terpadu dan profesional