Artikel

Panduan Lengkap Membuat PT dan CV di Indonesia

Panduan Lengkap Membuat PT dan CV di Indonesia

By Nurul Falia Sasya Billa   Teamwork   14 November 2024

Dokter Legal

Memulai usaha di Indonesia tentu sangat memerlukan perencanaan yang matang. Indonesia memiliki dua bentuk badan usaha yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya sebelum D-Folks memutuskan bentuk badan usaha mana yang tepat untuk usahamu, dan berikut ini adalah beberapa perbedaan yang perlu D-Folks ketahui seperti :

1. Memahami Perbedaan PT dan CV

a. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan hukum yang memiliki kepribadian hukum sendiri dan kekayaan terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT dapat melakukan tindakan hukum dan memiliki aset sendiri, terlepas dari aset pribadi para pemegang saham.

Keuntungan PT 

1. Aset pribadi lebih aman

PT merupakan badan hukum yang memiliki harta kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurus. Jika PT dibubarkan atau pailit, pendiri dan pengurus hanya bertanggung jawab sebatas harta kekayaan PT.

2. Kredibilitas perusahaan meningkat

PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata pihak ketiga, sehingga dapat mempermudah berpartisipasi dalam tender dan memperluas akses bisnis.

3. Jangka waktu tidak terbatas

PT dapat beroperasi dalam jangka panjang, bahkan jika pemiliknya sudah meninggal dunia atau berpindah tangan.

4. Lebih leluasa memilih bidang usaha

Beberapa bidang usaha, seperti restoran bergerak, hanya bisa didirikan oleh perusahaan yang sudah berbentuk PT.


b. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan satu atau lebih anggota yang bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan (rekening komanditer) dan satu atau lebih anggota yang hanya bertanggung jawab terbatas (rekening komplementer).

Keuntungan CV

a. Proses Pendirian mudah dan cepat

CV hanya memerlukan akta pendirian yang dibuat di notaris, tanpa harus melalui proses pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.


b. Pajak lebih rendah

CV hanya dikenakan pajak satu kali pada akhir tahun, yaitu pajak perusahaan. Laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak.

c. Sebagai payung hukum

CV didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga memiliki payung hukum.

d. Kemudahan mendapatkan modal

CV dapat dengan mudah mendapatkan modal dari berbagai mitra.



2. Berikut beberapa Syarat yang diperlukan saat mendirikan PT, dan CV seperti :


a. Nama PT (minimal 3 kata)

b. KTP, NPWP dan Kartu Keluarga (minimal 2 pengurus)

c. Alamat Berusaha

d. Email dan Password Perusahaan (bisa gmail)

e. No. HP Perusahaan

f. Bidang Usaha (Kegiatan usaha yg akan dijalankan) 


3. Prosedur Pendirian PT dan CV

a. Perseron Terbatas (PT)

· Membuat Anggaran Dasar PT : Menentukan nama, tujuan, modal, dan struktur organisasi.

· Mengajukan Nama PT : Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.

· Membuat Akta Pendirian PT : Di hadapan notaris.

· Pengesahan Akta Pendirian : Di Kemenkumham.

· Pendaftaran PT : Ke Kementerian/Lembaga terkait (misalnya, Kementerian Perindustrian).

· Memperoleh NPWP : Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


b. Commanditaire Vennootschap (CV)

· Membuat Perjanjian Pendirian CV : Menentukan nama, tujuan, modal, dan struktur organisasi.

· Mengajukan Nama CV : Melalui SABH Kemenkumham.

· Membuat Akta Pendirian CV  : Di hadapan notaris.

· Pengesahan Akta Pendirian : Di Kemenkumham.

· Pendaftaran CV : Ke Kementerian/Lembaga terkait (misalnya, Kementerian Perindustrian).

· Memperoleh NPWP : Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

4. Tips Tambahan

a. Konsultasikan dengan konsultan hukum

Konsultasikan dengan konsultan hukum untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendirian PT atau CV.

b. Pelajari peraturan perundang-undangan

Pelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pendirian badan usaha di Indonesia.

c. Siapkan dokumen yang lengkap dan benar

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar untuk menghindari penundaan proses pendirian.

d. Manfaatkan teknologi

Manfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pendirian, seperti platform online untuk pengajuan nama dan akta pendirian.

e. Pertimbangkan kebutuhan jangka panjang

Pilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan jangka panjang bisnis Anda.



Kesimpulan

Membuat PT atau CV di Indonesia memerlukan perencanaan yang matang dan persiapan yang tepat, dengan begitu D-Folks dapat memulai perjalanan usaha tanpa hambatan. Pastikan untuk memahami perbedaan antara PT dan CV, mempelajari persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan, serta memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membantu kamu dalam proses pendirian. Dengan demikian, D-Folks dapat membangun fondasi yang kuat untuk Usahamu dan meraih kesuksesan di masa depan.


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal