Artikel

Perbedaan Izin Usaha Mikro dan Izin Usaha Menengah/Besar

Perbedaan Izin Usaha Mikro dan Izin Usaha Menengah/Besar

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   11 March 2025

Dokter Legal

Dalam dunia bisnis, izin usaha adalah hal yang penting agar sebuah usaha bisa berjalan dengan lancar dan sah di mata hukum. Namun, tidak semua izin usaha itu sama. Ada izin usaha untuk bisnis skala kecil atau mikro, dan ada juga izin usaha untuk bisnis yang sudah berkembang ke skala menengah atau besar. Nah, kira-kira apa saja perbedaan antara izin usaha mikro dan izin usaha menengah/besar? Yuk, kita bahas lebih lanjut!


1. Definisi dan Skala Usaha

Sebelum masuk ke izin usahanya, kita pahami dulu perbedaan antara usaha mikro dan usaha menengah/besar. Usaha mikro adalah usaha dengan modal dan omzet yang relatif kecil. Biasanya, usaha mikro ini mencakup warung kecil, usaha rumahan, atau bisnis individu yang masih dalam tahap awal. Sedangkan usaha menengah atau besar adalah usaha yang sudah lebih berkembang, memiliki modal lebih besar, omzet lebih tinggi, dan sering kali memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks.


Usaha menengah dan besar sering kali memiliki sistem operasional yang lebih terstruktur, seperti pembukuan yang lebih ketat, tenaga kerja lebih banyak, dan strategi pemasaran yang lebih luas. Oleh karena itu, kebutuhan perizinan usaha untuk skala ini juga lebih kompleks dibandingkan usaha mikro.


Selain itu, usaha menengah dan besar juga lebih sering terlibat dalam kegiatan ekspor-impor atau berkolaborasi dengan perusahaan lain, yang memerlukan perizinan tambahan dan standar internasional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dari mikro ke menengah atau besar.


2. Proses dan Syarat Pendaftaran Izin Usaha

a. Izin Usaha Mikro

Untuk usaha mikro, pemerintah menyediakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh dengan mudah melalui sistem perizinan online OSS (Online Single Submission). Prosesnya cukup sederhana, biasanya hanya memerlukan:

  • Data diri pemilik usaha
  • NPWP (jika ada)
  • Alamat usaha
  • Jenis usaha yang dijalankan

NIB ini sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Usaha (TDU) dan bisa digunakan untuk mengurus izin lainnya, seperti sertifikasi halal atau izin edar produk.


b. Izin Usaha Menengah/Besar

Untuk usaha menengah atau besar, prosesnya lebih kompleks dibandingkan usaha mikro. Selain mendapatkan NIB, biasanya usaha menengah atau besar juga perlu mengurus:

  • Izin Lingkungan jika bisnisnya berpotensi berdampak pada lingkungan
  • Izin Lokasi untuk memastikan tempat usaha sesuai dengan peraturan tata ruang
  • Izin Usaha Industri jika bergerak di bidang manufaktur atau industri tertentu
  • Izin tambahan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, misalnya izin kesehatan untuk usaha makanan atau farmasi

Selain itu, dalam beberapa sektor usaha, usaha menengah dan besar wajib memiliki izin dari lembaga tertentu, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk usaha yang bergerak di bidang keuangan atau izin dari Kementerian Kesehatan untuk industri farmasi.


Proses perizinan ini bisa memakan waktu lebih lama dan memerlukan dokumen lebih banyak dibandingkan usaha mikro. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang lebih besar beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar.



3. Modal dan Omzet yang Dibutuhkan

Salah satu faktor utama yang membedakan usaha mikro dan usaha menengah/besar adalah modal dan omzetnya.


  • Usaha Mikro biasanya memiliki modal di bawah Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
  • Usaha Menengah/Besar memiliki modal yang jauh lebih besar, mulai dari Rp1 miliar ke atas dengan omzet tahunan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Karena perbedaan ini, izin usaha yang diperlukan juga berbeda, karena pemerintah perlu memastikan bahwa bisnis yang lebih besar mematuhi lebih banyak regulasi. Selain itu, usaha menengah dan besar juga cenderung memiliki akses yang lebih luas ke pasar internasional, sehingga memerlukan izin tambahan untuk ekspor dan impor produk.


Dalam banyak kasus, bisnis yang tumbuh dari skala mikro ke menengah harus menyesuaikan sistem operasional dan pengelolaan finansialnya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin usaha yang lebih tinggi.


4. Pajak dan Kewajiban Lainnya

Perbedaan izin usaha juga berdampak pada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.


  • Usaha Mikro biasanya dikenakan pajak final 0,5% dari omzet (sesuai PP 23 Tahun 2018). Jika omzet masih kecil, kadang pajak bisa lebih ringan atau bahkan mendapat insentif tertentu dari pemerintah.
  • Usaha Menengah/Besar dikenakan pajak yang lebih kompleks, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya sesuai dengan jenis usaha.

Usaha menengah dan besar juga harus melaporkan pajaknya secara lebih rinci dan terstruktur, dengan kewajiban menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dalam beberapa kasus tertentu.


Selain itu, usaha menengah dan besar juga memiliki kewajiban dalam hal kesejahteraan karyawan, seperti membayar BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan tunjangan lain sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


5. Dampak pada Kemudahan Akses Pendanaan

Jika kamu memiliki usaha mikro, akses pendanaan seperti pinjaman bank atau program bantuan dari pemerintah lebih mudah didapatkan. Ada banyak program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk usaha mikro dengan bunga rendah. Selain itu, pemerintah dan lembaga non-pemerintah sering kali memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM agar bisa lebih berkembang.


Sementara itu, usaha menengah atau besar biasanya memiliki akses ke lebih banyak pilihan pendanaan, termasuk pinjaman dari bank besar, investasi dari venture capital, hingga go public di bursa saham. Namun, syarat untuk mendapatkan pendanaan ini lebih ketat, seperti harus memiliki laporan keuangan yang jelas dan prospek bisnis yang menjanjikan.


Perusahaan yang sudah berkembang juga memiliki kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan investor asing, namun tentu saja, mereka harus memenuhi regulasi yang lebih ketat dan transparan.


6. Perlindungan Hukum dan Regulasi Tambahan

Memiliki izin usaha memberikan perlindungan hukum bagi bisnis yang kamu jalankan. Namun, usaha menengah atau besar biasanya harus mematuhi lebih banyak regulasi dibanding usaha mikro. Ini termasuk peraturan ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan standar industri tertentu.


Contohnya, jika kamu menjalankan usaha mikro seperti kedai kopi kecil, mungkin kamu hanya perlu izin usaha dasar. Tapi jika kamu mengembangkan bisnis hingga memiliki puluhan cabang dan ratusan karyawan, maka kamu juga harus memenuhi aturan terkait ketenagakerjaan, perizinan usaha waralaba, dan standar keamanan pangan.


Selain itu, usaha menengah dan besar sering kali memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perlindungan data konsumen, terutama jika bergerak di bidang digital atau e-commerce. Ini untuk memastikan bahwa data pelanggan tidak disalahgunakan.



Kesimpulan

Secara garis besar, perbedaan izin usaha mikro dan izin usaha menengah/besar terletak pada skala bisnis, modal, omzet, persyaratan perizinan, kewajiban pajak, akses pendanaan, serta regulasi tambahan yang harus dipatuhi.


Jika kamu baru memulai usaha, mengurus izin usaha mikro dengan NIB bisa jadi pilihan terbaik untuk legalitas bisnis yang lebih praktis dan mudah. Namun, seiring berkembangnya bisnis, kamu harus siap menghadapi regulasi yang lebih kompleks dengan izin usaha menengah atau besar.


Jadi, pastikan kamu memahami jenis izin usaha yang sesuai dengan bisnismu agar operasional usaha berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum. Semoga artikel ini membantu dan memberikan gambaran jelas tentang perbedaan izin usaha mikro dan menengah/besar! Selamat berbisnis dan terus berkembang!


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal