Artikel

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal: Sudah Siapkah Produk kamu?

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal: Sudah Siapkah Produk kamu?

By Nurul Falia Sasya Billa   izin usaha   04 February 2025

Dokter Legal

Mendapatkan sertifikat halal bukan sekadar formalitas saja ya D-Folks, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk yang kamu jual atau produksi telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, baik di Indonesia maupun secara global, memiliki sertifikat halal bisa menjadi keunggulan kompetitif yang meningkatkan kepercayaan pelanggan dan meluasnya target pasar. Tapi, bagaimana cara mendapatkannya ya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk, kita bahas lebih dalam bareng Dokter Legal!


Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?

Sertifikat halal bukan hanya untuk produk makanan dan minuman saja ya D-Folks, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga jasa seperti restoran dan katering. Dengan memiliki sertifikat halal, kamu memastikan bahwa produk bisnis kamu bisa diterima oleh lebih banyak konsumen, terutama mereka yang hanya mengonsumsi produk halal saja.

Selain itu, di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, ada baiknya segera mengurusnya agar tidak terkena sanksi di masa depan.


Syarat Utama Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha seperti kamu. Syarat-syarat ini meliputi aspek bahan baku, proses produksi, hingga sistem manajemen halal di perusahaan kamu ya D-Folks.


1. Menggunakan Bahan yang Halal

Produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus menggunakan bahan-bahan yang 100% halal. Artinya, tidak boleh mengandung bahan yang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, alkohol yang tidak diperbolehkan, atau bahan tambahan yang bersumber dari zat haram lainnya.

Beberapa contoh bahan yang harus diperhatikan:

  • Daging dan turunannya: Harus berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i.
  • Gelatin: Pastikan berasal dari sumber yang halal seperti sapi, kambing, dan ayam yang sudah tersertifikasi halal, bukan dari babi ataupun anjing.
  • Minyak dan lemak: Harus berasal dari sumber halal, seperti minyak nabati atau hewan halal.
  • Bahan tambahan (zat pewarna, pengawet, pemanis, dll.): Harus berasal dari sumber yang jelas dan tentunya tidak mengandung unsur haram.


2. Proses Produksi yang Bersih dan Terhindar dari Kontaminasi

Selain bahan baku, proses produksi juga menjadi perhatian utama dalam sertifikasi halal ini. Beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu seperti:

  • Peralatan produksi tidak boleh digunakan untuk memproses bahan yang haram.
  • Harus ada prosedur pembersihan peralatan yang jelas agar tidak ada kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal.
  • Penyimpanan bahan harus dilakukan secara terpisah untuk menghindari pencampuran dengan bahan yang tidak halal.


3. Memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH)

SJH (Sistem Jaminan Halal) adalah sistem yang memastikan bahwa kehalalan produk tetap terjaga dari awal produksi hingga ke tangan konsumen. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SJH:

  • Kebijakan halal di perusahaan harus tertulis dan dipahami oleh seluruh karyawan perusahaan. 
  • Harus ada tim khusus yang bertanggung jawab terhadap penerapan sistem halal di dalam perusahaan.
  • Perusahaan harus melakukan pelatihan kepada karyawan mengenai prosedur halal tersebut.
  • Ada audit internal secara berkala untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar halal.


4. Mengajukan Permohonan ke BPJPH dan LPPOM MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal di Indonesia, kamu harus mengajukan terlebih dahulu permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ya D-Folks. Setelah itu, LPPOM MUI akan melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan produk memenuhi standar halal sesuai syariat islam.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi Online: Mengisi formulir pendaftaran di sistem sertifikasi halal BPJPH.
  2. Pengumpulan Dokumen: Menyertakan dokumen seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan kebijakan halal perusahaan.
  3. Audit dan Inspeksi: LPPOM MUI akan mengunjungi pabrik atau tempat produksi untuk mengecek kesesuaian dengan standar halal.
  4. Penetapan Keputusan: Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku selama beberapa tahun sebelum perlu diperbarui.


5. Membayar Biaya Sertifikasi

Proses sertifikasi halal tentunya tidak gratis ya D-Folks. Ada biaya yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan dokumen, audit lapangan, serta penerbitan sertifikat. Biayanya bisa bervariasi tergantung pada skala usaha dan jenis produk yang didaftarkan.


6. Memperbarui Sertifikat Secara Berkala

Sertifikat halal tidak berlaku selamanya. Jadi biasanya, sertifikat memiliki masa berlaku sekitar 2-4 tahun, tergantung regulasi yang berlaku ya D-Folks. Setelah masa berlaku sertifikat halal habis, perusahaan harus melakukan perpanjangan sertifikat dengan mengikuti prosedur yang sama.


Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikat Halal

Meski terlihat cukup mudah dalam proses pengurusan sertifikat halal, ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal ini, di antaranya yaitu:

  • Kurangnya Pemahaman Tentang Proses Sertifikasi: Banyak pelaku usaha yang masih bingung dengan proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Biaya yang Tidak Sedikit: Untuk usaha kecil, biaya sertifikasi bisa menjadi tantangan tersendiri.
  • Kesulitan dalam Menjaga Konsistensi Proses: Setelah mendapatkan sertifikat, menjaga standar halal tetap berjalan dengan baik bisa menjadi tantangan, terutama bagi usaha yang masih berkembang.


Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal

Dengan memiliki sertifikat halal, ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan, di antaranya:

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen tentunya akan lebih percaya dengan produk yang sudah memiliki label halal resmi.
  • Memperluas Pasar: Dengan sertifikat halal, produk kamu bisa dijual di pasar domestik maupun internasional yang menerapkan standar halal.
  • Meningkatkan Daya Saing: Banyak perusahaan besar yang hanya bekerja sama dengan pemasok yang memiliki sertifikat halal resmi.
  • Menghindari Masalah Hukum: Dengan adanya regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal, memiliki sertifikat ini membantu Anda menghindari sanksi dan masalah hukum di masa depan ya D-Folks.


Kesimpulan

Mendapatkan sertifikat halal secara resmi memang membutuhkan usaha dan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan. Namun, dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap produk halal, investasi dalam sertifikasi ini bisa menjadi langkah yang sangat menguntungkan bagi bisnis kamu untuk lebih berkembang dan memperluas target pasar.

Jadi, sudah siapkah produk kamu untuk mendapatkan sertifikat halal resmi? Jangan tunda lagi pengurusan sertifikat halalnya ya D-Folks! Segera persiapkan dokumen dan prosesnya agar bisnis kamu semakin terpercaya dan berkembang lebih pesat! Untuk info lebih lanjut kamu bisa hubungi Dokter Legal ya! 

#Bersama Dokter Legal Usaha Aman Hidup Nyaman!


Artikel Terkait

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dipercaya lebih dari 1000+ klien

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal

Dokter Legal

Supported by:

Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal
Dokter Legal