Produk sudah selesai dibuat, kemasan sudah siap, bahkan mungkin sudah ada calon pelanggan yang menunggu. Namun, sebelum produk benar-benar dipasarkan, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu memastikan legalitasnya sudah sesuai.
Banyak pelaku usaha terlalu fokus pada kualitas produk, strategi pemasaran, dan stok, tetapi lupa mengecek aspek legalitas. Padahal, kelengkapan legalitas dapat memengaruhi proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga kerja sama dengan marketplace atau perusahaan lain.
Lalu, apa saja yang perlu dipastikan sebelum produk mulai dijual? Berikut beberapa hal yang sebaiknya kamu cek.
1. Pastikan Data Usaha Sudah Sesuai
Hal pertama yang perlu diperiksa adalah data usaha. Pastikan identitas perusahaan atau pelaku usaha, alamat, kegiatan usaha, serta informasi lainnya sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tidak sesuai bisa menimbulkan masalah ketika kamu mengurus perizinan tambahan atau melakukan kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, perusahaan sudah memiliki kegiatan produksi tertentu, tetapi kegiatan tersebut belum tercermin dalam data usaha. Kondisi seperti ini sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum produk dipasarkan secara luas.
2. Cek KBLI yang Digunakan
KBLI menjadi bagian penting dalam legalitas usaha karena berkaitan dengan kegiatan bisnis yang dijalankan. Ketika sebuah perusahaan mulai menjual produk baru, jangan langsung berasumsi bahwa kegiatan tersebut otomatis tercakup dalam legalitas yang sudah dimiliki. Cek kembali apakah KBLI yang digunakan memang sesuai dengan aktivitas usaha. Perhatikan juga apakah ada kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, atau aktivitas lain yang perlu disesuaikan. Jika produk baru membuat kegiatan usaha menjadi berbeda dari sebelumnya, data usaha mungkin perlu diperbarui agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
3. Periksa Apakah Produk Membutuhkan Izin Tambahan
Tidak semua produk memiliki persyaratan legalitas yang sama. Kebutuhan izin dapat bergantung pada jenis produk, cara produksi, tingkat risiko, serta kegiatan usaha yang dilakukan. Karena itu, identifikasi terlebih dahulu produk yang akan dijual. Setelah itu, cek apakah terdapat persyaratan atau izin tambahan yang harus dipenuhi. Untuk jenis produk tertentu, misalnya makanan, minuman, kosmetik, alat kesehatan, atau produk lainnya, bisa terdapat ketentuan sektoral yang perlu diperhatikan. Sertifikasi atau perizinan tertentu seperti PIRT, BPOM, halal, atau SNI juga dapat berlaku sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan hanya bertanya, “Apakah usaha saya sudah punya NIB?” tetapi lanjutkan dengan pertanyaan, “Apakah produk yang saya jual sudah memenuhi persyaratan yang berlaku?”
4. Jangan Lupa Cek Legalitas Produksi
Legalitas produk tidak hanya berkaitan dengan barang yang dijual, tetapi juga kegiatan produksinya. Jika produk dibuat sendiri, periksa apakah lokasi produksi dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Begitu juga jika produksi dilakukan melalui pihak ketiga. Pastikan hubungan dengan pihak produksi jelas, termasuk dokumen kerja sama dan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini penting terutama ketika produk akan dipasarkan dalam jumlah besar. Dengan begitu, ketika muncul pemeriksaan atau permintaan dokumen dari mitra bisnis, kamu sudah memiliki dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Perhatikan Label dan Kemasan Produk
Kemasan bukan hanya soal desain agar produk terlihat menarik. Untuk kategori produk tertentu, terdapat informasi yang perlu dicantumkan pada label sesuai ketentuan. Sebelum produk dicetak dalam jumlah besar, periksa kembali informasi pada kemasan. Pastikan nama produk, identitas pelaku usaha, informasi komposisi, berat atau isi bersih, serta informasi lain yang diwajibkan sudah sesuai dengan ketentuan untuk kategori produk tersebut. Kesalahan pada label bisa menjadi masalah ketika produk sudah terlanjur diproduksi dalam jumlah banyak. Akibatnya, pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki atau mengganti kemasan.
6. Pastikan Legalitas Usaha dan Produk Konsisten
Salah satu hal yang sering terlupakan adalah konsistensi informasi. Nama perusahaan, alamat, kegiatan usaha, jenis produk, serta informasi pada dokumen legalitas sebaiknya tidak saling bertentangan. Contohnya, kegiatan usaha yang tercatat berbeda dengan aktivitas yang sebenarnya dilakukan. Atau informasi pada dokumen perusahaan sudah berubah, tetapi masih menggunakan data lama ketika mengurus dokumen lainnya. Semakin banyak dokumen yang dimiliki, semakin penting memastikan seluruh informasinya konsisten.
7. Cek Persyaratan untuk Penjualan Online
Kalau produk akan dijual melalui marketplace atau platform digital, jangan hanya memikirkan foto produk dan strategi promosi. Beberapa platform atau calon mitra dapat meminta dokumen legalitas tertentu sebelum produk atau toko dapat menjalankan aktivitas tertentu. Persyaratan tersebut bisa berbeda tergantung jenis produk dan platform yang digunakan. Karena itu, lebih baik siapkan dokumen legalitas sejak awal. Dengan begitu, ketika ada permintaan dokumen dari marketplace, distributor, reseller, atau calon mitra, prosesnya tidak perlu dimulai dari nol.
8. Jangan Terburu-buru Menjual Sebelum Legalitas Selesai
Produk yang sudah siap secara fisik belum tentu siap secara legal. Jika masih ada izin atau persyaratan yang belum dipenuhi, sebaiknya jangan terburu-buru melakukan pemasaran secara luas sebelum mengetahui apakah produk tersebut memang sudah boleh diedarkan dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi. Menunda peluncuran sebentar untuk memastikan legalitas biasanya lebih aman daripada menghadapi masalah setelah produk terlanjur beredar. Terlebih jika produk sudah dipromosikan besar-besaran, dititipkan ke banyak toko, atau masuk ke jaringan distributor. Ketika ada dokumen yang ternyata belum sesuai, proses penyesuaiannya bisa menjadi lebih rumit.
9. Buat Checklist Sebelum Produk Diluncurkan
Supaya tidak ada bagian yang terlewat, buat checklist sederhana sebelum produk resmi dijual. Beberapa hal yang bisa diperiksa antara lain:
- Data usaha sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
- NIB sudah dimiliki dan informasinya sesuai.
- KBLI sesuai dengan kegiatan usaha.
- Persyaratan produk sudah diperiksa.
- Izin atau sertifikasi tambahan sudah dipenuhi jika memang diwajibkan.
- Legalitas lokasi dan kegiatan produksi sudah diperiksa.
- Label dan kemasan sudah sesuai.
- Dokumen pendukung produk sudah tersedia.
- Persyaratan marketplace atau mitra bisnis sudah dipenuhi.
- Seluruh informasi dalam dokumen legalitas konsisten.
Checklist ini dapat membantu pelaku usaha mengetahui bagian mana yang sudah selesai dan mana yang masih perlu diperbaiki.
Jangan Tunggu Produk Terjual Banyak Baru Mengurus Legalitas
Menyiapkan legalitas sebaiknya dilakukan sebelum produk dipasarkan secara luas. Jangan sampai produk sudah memiliki banyak pelanggan, tetapi kemudian muncul kendala karena ada izin yang belum sesuai atau dokumen yang masih kurang. Legalitas juga bukan sekadar dokumen administratif. Bagi bisnis yang ingin berkembang, kelengkapan legalitas dapat membantu memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Jadi, kalau produk sudah siap dijual tetapi legalitasnya belum beres, jangan langsung fokus pada penjualan. Periksa dulu data usaha, KBLI, persyaratan produk, izin tambahan, lokasi produksi, label, hingga dokumen pendukung lainnya. Produk boleh siap masuk pasar, tetapi pastikan legalitasnya juga sudah siap berjalan bersama bisnis kamu.
