Membuka apotek bukan hanya soal menyiapkan tempat, membeli stok obat, lalu mulai melayani pelanggan. Karena berkaitan langsung dengan obat dan pelayanan kefarmasian, apotek memiliki persyaratan usaha yang perlu dipenuhi sebelum beroperasi.
Kalau kamu sedang merencanakan bisnis apotek, urusan legalitas sebaiknya disiapkan sejak awal. Dengan begitu, proses pembukaan usaha bisa lebih tertata dan kamu bisa mengetahui apa saja yang perlu dipenuhi sebelum apotek mulai melayani masyarakat.
Saat ini, standar perizinan subsektor kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Peraturan tersebut juga menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai perizinan usaha sektor kesehatan.
1. Tentukan Kegiatan Usaha dan KBLI yang Sesuai
Sebelum mengurus izin, kamu perlu menentukan kegiatan usaha apotek dengan tepat. Dalam KBLI 2025, kegiatan Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek menggunakan KBLI 47721. Ruang lingkupnya mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, termasuk sejumlah produk kesehatan yang tercantum dalam klasifikasi tersebut. Penentuan KBLI penting karena data kegiatan usaha menjadi dasar dalam proses perizinan melalui sistem OSS. Jangan sampai kegiatan usaha yang dicantumkan tidak sesuai dengan aktivitas apotek yang sebenarnya. Kalau sejak awal KBLI-nya sudah tepat, proses pengurusan legalitas bisa lebih terarah.
2. Siapkan NIB
Setelah menentukan kegiatan usaha, salah satu dokumen dasar yang perlu disiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan diterbitkan melalui sistem OSS. Perizinan berbasis risiko kemudian menentukan izin dan kewajiban yang perlu dipenuhi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Namun, untuk usaha seperti apotek, NIB bukan berarti seluruh proses legalitas sudah selesai. Masih ada persyaratan dan pemenuhan standar usaha yang perlu diperhatikan sebelum apotek dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
3. Perhatikan Persyaratan Khusus Usaha Apotek
Apotek memiliki karakteristik yang berbeda dengan toko biasa karena menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Dalam ketentuan standar usaha apotek, terdapat aspek yang perlu dipenuhi terkait penyelenggaraan usaha, termasuk administrasi, lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, serta sumber daya manusia. Artinya, sejak tahap persiapan tempat, kamu sebaiknya tidak hanya memikirkan desain ruangan atau lokasi yang strategis. Pastikan tempat dan fasilitas yang disiapkan dapat memenuhi standar yang berlaku untuk apotek. Hal ini penting karena legalitas usaha tidak berdiri sendiri. Kondisi lokasi, bangunan, fasilitas, dan tenaga yang menjalankan pelayanan juga menjadi bagian dari pemenuhan standar usaha.
4. Siapkan Apoteker Penanggung Jawab
Salah satu hal yang sangat penting dalam pembukaan apotek adalah keberadaan Apoteker Penanggung Jawab Apotek. Apoteker memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. Karena itu, pembukaan apotek tidak dapat disamakan dengan membuka toko yang menjual barang umum. Kamu perlu memastikan tenaga kefarmasian yang terlibat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen registrasi dan perizinan praktik sesuai ketentuan. Dalam standar usaha apotek, Apoteker Penanggung Jawab merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. Jadi, kalau kamu berencana membuka apotek sebagai pemilik usaha, pastikan aspek sumber daya manusia sudah dipersiapkan sejak awal.
5. Siapkan Lokasi, Bangunan, dan Fasilitas
Lokasi apotek juga perlu dipersiapkan dengan memperhatikan standar yang berlaku. Bukan hanya soal apakah lokasinya mudah ditemukan pelanggan, tetapi juga apakah bangunan dan fasilitasnya mendukung penyelenggaraan pelayanan kefarmasian. Kamu perlu memperhatikan ruang, penyimpanan obat, peralatan, serta fasilitas lain yang dibutuhkan dalam kegiatan apotek. Persyaratan tersebut penting karena obat dan produk kefarmasian perlu dikelola dengan cara yang tepat. Apotek juga harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar kefarmasian. Karena itu, sebaiknya jangan terburu-buru menyewa atau membeli tempat sebelum memahami kebutuhan ruang dan persyaratan usaha apotek.
6. Lengkapi Pemenuhan Standar dalam Perizinan
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan sesuai kegiatan usahanya. Untuk apotek, pemenuhan standar usaha menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Ketentuan teknisnya mengikuti standar subsektor kesehatan yang berlaku. Dokumen atau data teknis yang berkaitan dengan apotek juga menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan perizinan. Ketentuan mengenai standar usaha apotek menjelaskan adanya Lampiran Data Teknis Apotek sebagai bukti pemenuhan persyaratan standar usaha apotek dan bagian yang tidak terpisahkan dari NIB dan izin apotek. Karena itu, jangan menganggap proses selesai hanya setelah mendapatkan NIB. Pastikan seluruh persyaratan yang diminta untuk kegiatan apotek juga sudah dipenuhi.
7. Perhatikan Produk yang Akan Dijual
Apotek memang berkaitan dengan obat dan produk kesehatan, tetapi bukan berarti semua produk kesehatan otomatis dapat dijual tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kamu perlu mengetahui jenis produk yang akan tersedia di apotek dan memastikan produk tersebut memiliki legalitas serta perizinan yang sesuai. Misalnya, jika apotek juga menyediakan produk kesehatan tertentu, suplemen, atau kategori produk lainnya, perhatikan ketentuan masing-masing produk. Hal ini penting agar kegiatan usaha tidak hanya memiliki izin dari sisi tempat dan penyelenggaraannya, tetapi juga memperhatikan legalitas produk yang diperjualbelikan.
8. Jangan Lupa Standar Pelayanan Kefarmasian
Legalitas apotek bukan hanya dokumen yang harus dipajang atau disimpan. Setelah beroperasi, apotek juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan sesuai standar kefarmasian. Artinya, setelah izin diperoleh, kamu tetap perlu memperhatikan pengelolaan obat, pelayanan kepada pasien, pencatatan, penyimpanan, serta berbagai kewajiban lain yang berlaku. Dengan kata lain, legalitas adalah bagian dari perjalanan usaha, bukan sekadar syarat untuk membuka pintu apotek pertama kali.
9. Pastikan Data Usaha Konsisten
Hal lain yang sering dianggap sepele adalah kesesuaian data dalam dokumen usaha. Nama badan usaha, alamat, kegiatan usaha, data penanggung jawab, hingga informasi lain yang digunakan dalam proses perizinan sebaiknya diperiksa dengan teliti. Kesalahan data dapat membuat proses administrasi menjadi lebih panjang, terutama ketika ada dokumen yang perlu disesuaikan atau diperbarui. Karena itu, sebelum mengajukan perizinan, lakukan pengecekan ulang terhadap seluruh informasi yang akan digunakan.
Apotek Perlu Dipersiapkan dari Sisi Bisnis dan Legalitas
Membuka apotek membutuhkan persiapan yang lebih dari sekadar menyediakan modal dan tempat usaha. Ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari KBLI, NIB, lokasi dan bangunan, sarana prasarana, tenaga kefarmasian, Apoteker Penanggung Jawab, hingga pemenuhan standar usaha apotek. Saat ini, ketentuan standar usaha subsektor kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang masih berstatus berlaku.
Jadi, kalau kamu sedang merencanakan pembukaan apotek, sebaiknya jangan menunggu sampai tempat sudah siap dan stok obat sudah datang baru mengurus legalitas. Mulailah dengan menentukan bentuk dan kegiatan usaha, memilih KBLI yang sesuai, menyiapkan NIB, memahami persyaratan apotek, serta memastikan tenaga dan fasilitas yang dibutuhkan sudah sesuai ketentuan. Dengan persiapan legalitas yang dilakukan sejak awal, kamu bisa lebih mudah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan sebelum apotek mulai beroperasi dan melayani pelanggan.
